Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Tratibumlinmas) melakukan kunjungan kerja ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang. Kunjungan ini bertujuan untuk mengkaji penerapan Perda Nomor 3 Tahun 2020 yang telah diterapkan di kota tersebut.
Dipimpin oleh Harun Al Rasyid, kunjungan ini juga diikuti oleh Kepala Satpol PP Kaltim Arih Frananta Filifus Sembiring, Anggota Pansus Kaharuddin Jafar, dan tim tenaga ahli Pansus. Mereka diterima langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Bontang, Ahmad Yani.
Harun Al Rasyid menjelaskan bahwa Bontang dipilih sebagai lokasi uji petik karena dianggap berhasil menerapkan peraturan daerah dengan baik serta memiliki berbagai inovasi. Ia menyoroti pendekatan humanis yang diterapkan oleh Satpol PP Bontang, di mana masalah sering kali diselesaikan melalui dialog dan pendekatan sosiologis, bukan dengan tindakan fisik.
“Pendekatan mereka sangat luar biasa, tidak hanya mengandalkan tindakan keras, tapi bisa diselesaikan lewat cara-cara persuasif seperti duduk bersama. Ada nilai-nilai kemanusiaan dan ketuhanan yang dijunjung dalam proses penegakan peraturan ini,” ungkap Harun.
Harun juga memberikan apresiasi atas cara Satpol PP mengayomi masyarakat dan berharap hal ini bisa menjadi ladang amal bagi anggota Satpol PP.
Dalam pertemuan tersebut, Pansus juga membahas beberapa isu penting, seperti mekanisme sanksi denda dan bagaimana hasilnya masuk ke kas daerah, serta kendala terkait sarana dan prasarana, peningkatan kualitas SDM, dan koordinasi antarinstansi. Harun menilai koordinasi antara OPD di Kota Bontang sudah berjalan dengan baik.
Selanjutnya, Pansus akan menyelaraskan perda yang telah berjalan di Bontang dengan ranperda yang sedang disusun di tingkat provinsi. “Kami akan memastikan peraturan yang ada bisa sinkron, sehingga tidak terjadi tumpang tindih,” tambah Harun.
Sementara itu, Ahmad Yani menyampaikan rasa terhormat karena Bontang menjadi lokasi uji petik. Ia berharap perda tingkat provinsi dapat segera disahkan agar Satpol PP Bontang bisa menyesuaikan aturan mereka sesuai dengan ketentuan provinsi.
“Semoga dengan adanya perda baru ini, tugas dan fungsi kami bisa lebih jelas dan terarah,” ujar Ahmad Yani.







