Bontang – Akbar Yusuf, koordinator lapangan aksi warga terkait sengketa lahan di PT Indominco Mandiri, kini dipanggil oleh Polres Bontang. Pemanggilan tersebut dilakukan setelah PT Indominco Mandiri melayangkan laporan ke kepolisian terkait penutupan jalan hauling perusahaan.
Melalui surat Undangan Klarifikasi bernomor B/534/X/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 31 Oktober 2026 yang diterbitkan Kasat Reskrim Polres Bontang Putu Ari Sanjaya Putra, Akbar diminta hadir pada Senin, 2 November 2026 pukul 11.00 Wita di Unit II Tipidter.
Akbar Yusuf diminta memberikan keterangan berkaitan dengan pengaduan tersebut.
“Klarifikasi dijadwalkan Senin, 2 November 2026 pukul 11.00 Wita,” tulis Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim, Putu Ari Sanjaya Putra, dalam surat yang diterima.
Dalam surat tersebut Akbar juga diminta membawa dokumen berupa data diri, KTP, serta dokumen terkait alas hak dan surat-surat tanah yang berhubungan dengan persoalan tersebut.
Pemanggilan ini dilakukan setelah sebelumnya puluhan warga Bontang menggelar aksi di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik mereka.
Lahan tersebut diketahui digunakan PT Indominco Mandiri sebagai jalan hauling untuk mendukung aktivitas produksi perusahaan.
Dalam aksi tersebut, Koordinator Lapangan Akbar Yusuf menyebut persoalan sengketa lahan telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa kejelasan penyelesaian.
“Perusahaan harus membayar penggunaan lahan selama puluhan tahun sesuai nilai yang semestinya. Selain itu warga juga menanggung kerugian immateriil karena lahan miliknya tak dapat dipergunakan,” ucap Akbar.
Selain meminta keterangan terkait aksi penutupan jalan operasional tambang tersebut, polisi menyuruh Akbar membawa bukti kepemilikan lahan yang sah.
Reporter : Rezwan







