Dit Polairud Polda Kaltim Sita Ribuan Kosmetik Tanpa Izin Edar di Pelabuhan Samarinda

- Penulis

Rabu, 8 Mei 2024 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dit Polairud Polda Kaltim berhasil menyita ratusan paket kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar dan tidak terdaftar di BPOM. Dirpolairud Polda Kaltim, Kombes Pol Donny Adityawarman, S.I.K., M.Si., CHRMP, mengungkapkan bahwa penyitaan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan rutin di atas Kapal Ferry Queens Soya yang berlabuh di Pelabuhan Samarinda pada Minggu (7/5/2023).

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan lima kardus berisi 499 paket kosmetik merek NRL, satu kardus berisi 100 pcs Rclinic, 10 pcs Lulur Magic, 20 pcs Fass Glow, 75 pcs produk pelangsing, 25 pcs kosmetik tanpa label, dan 1200 pcs kosmetik merek Dubai Super yang tidak memiliki izin edar maupun standar mutu.

Baca Juga :  Lolos Paskibraka Nasional 2026, Dua Pelajar Kaltim Teruskan 'Warisan' Orang Tua

Barang-barang ini disita dari seorang wanita berinisial ID (30), warga Kota Bontang. Berdasarkan pengakuan ID, kosmetik tersebut merupakan milik tiga orang, termasuk dirinya, dan dibeli secara online dari Makassar, Sulawesi Selatan.

Kombes Donny menjelaskan bahwa ID saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mako Sat Polairud Polresta Samarinda. Petugas juga sedang melacak pemilik 1200 pcs kosmetik merek Dubai yang berinisial EL, warga Kalimantan Selatan, serta pemasok dari Sulawesi Selatan.

Baca Juga :  Kelurahan Satimpo Dorong Peran Aktif Orang Tua Preventif Stunting Melalui Inovasi SATU ASA

Para pelaku terancam dikenai Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang telah diubah oleh Pasal 60 angka 10 juncto angka 4 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara hingga 15 tahun dan denda sebesar 1,5 miliar rupiah.

Berita Terkait

​Sambut Penilaian Adipura 2026, Kelurahan Satimpo Gelar Korvei Serentak di Seluruh RT
Lewat PKT BERSERI, Upaya PT Pupuk Kaltim Mendorong Kemandirian Petani dan Agrowisata di Bulutana Gowa
Usai Pimpin Aksi Sengketa Lahan di PT Indominco, Koordinator Pendemo Dipanggil Polres Bontang
Puluhan Tahun Tak Ada Kejelasan, Warga Gelar Aksi Tuntut Ganti Rugi dan Transparansi SHGB ke PT Indominco Mandiri
​Isu Bayi Tertukar dengan Bantal di RS Yabis Bontang, Pembuat Konten Minta Maaf dan Mengaku Hanya Rekayasa
Kasus Jenazah Bayi Diduga Ditukar Bantal di RS Yabis Bontang, Publik Desak Investigasi Terbuka Demi Pulihkan Kepercayaan
Ratusan Warga Ancam Tutup Jalur Hauling PT Indominco Mandiri, Tuntut Ganti Rugi Lahan Sejak 1994
Gelar UKW 2 Hari di Badak NGL, 19 Insan Pers Bontang Lulus Uji Kompetensi
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 09:55 WIB

​Sambut Penilaian Adipura 2026, Kelurahan Satimpo Gelar Korvei Serentak di Seluruh RT

Minggu, 1 November 2026 - 08:52 WIB

Lewat PKT BERSERI, Upaya PT Pupuk Kaltim Mendorong Kemandirian Petani dan Agrowisata di Bulutana Gowa

Minggu, 1 November 2026 - 00:06 WIB

Usai Pimpin Aksi Sengketa Lahan di PT Indominco, Koordinator Pendemo Dipanggil Polres Bontang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Puluhan Tahun Tak Ada Kejelasan, Warga Gelar Aksi Tuntut Ganti Rugi dan Transparansi SHGB ke PT Indominco Mandiri

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:39 WIB

​Isu Bayi Tertukar dengan Bantal di RS Yabis Bontang, Pembuat Konten Minta Maaf dan Mengaku Hanya Rekayasa

Berita Terbaru