BONTANG – Pemusnahan sabu seberat 1.047,22 gram, senilai Rp 1,4 miliar dan pil extasi sebanyak 50 butir. Pemusnahan barang bukti tersebut hasil penangkapan oleh Polres Bontang pada Senin (15/12/2025) lalu,
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, melalui Wakapolres Bontang, Kompol Ropiyani mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian di Jalan Poros Bontang – Samarinda, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Seorang pria berinisial R (30). Pelaku yang terlibat dalam pengedaran sabu dan obat terlarang tersebut.
“Sejumlah barang bukti sabu dan pilnya kita akan musnahkan dengan cara di blender ,Kamisa sebutnya pada saat kegiatan berlangsung, Kamis (22/1/2026).
Kegiatan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan, menjamin kepastian hukum, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Barang bukti tersebut dimusnahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 91 Ayat (1) dan Pasal 91 Ayat (2) Pemusnahan Narkotika.







