Sabu Seberat 1,047 Gram dan 50 Pil Extasi Dimusnahkan Polres Bontang

- Penulis

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan pemusnahan Barang Bukti sabu dan pil ekstasi yang berlangsung pada Kamis (21/01/26) oleh Polres Bontang. (Photo by : Ist)

Kegiatan pemusnahan Barang Bukti sabu dan pil ekstasi yang berlangsung pada Kamis (21/01/26) oleh Polres Bontang. (Photo by : Ist)

BONTANG – Pemusnahan sabu seberat 1.047,22 gram, senilai Rp 1,4 miliar dan pil extasi sebanyak 50 butir. Pemusnahan barang bukti tersebut hasil penangkapan oleh Polres Bontang pada Senin (15/12/2025) lalu,

 

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, melalui Wakapolres Bontang, Kompol Ropiyani mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian di Jalan Poros Bontang – Samarinda, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Seorang pria berinisial R (30). Pelaku yang terlibat dalam pengedaran sabu dan obat terlarang tersebut.

Baca Juga :  DPRD Kaltim dan LBH Desak Tindak Tegas Maraknya Tambang Galian C Ilegal di Bontang dan Kutim

 

“Sejumlah barang bukti sabu dan pilnya kita akan musnahkan dengan cara di blender ,Kamisa sebutnya pada saat kegiatan berlangsung, Kamis (22/1/2026).

Baca Juga :  ​Sambut Penilaian Adipura 2026, Kelurahan Satimpo Gelar Korvei Serentak di Seluruh RT

 

Kegiatan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan, menjamin kepastian hukum, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

 

Barang bukti tersebut dimusnahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 91 Ayat (1) dan Pasal 91 Ayat (2) Pemusnahan Narkotika.

 

Berita Terkait

​Sambut Penilaian Adipura 2026, Kelurahan Satimpo Gelar Korvei Serentak di Seluruh RT
Lewat PKT BERSERI, Upaya PT Pupuk Kaltim Mendorong Kemandirian Petani dan Agrowisata di Bulutana Gowa
Usai Pimpin Aksi Sengketa Lahan di PT Indominco, Koordinator Pendemo Dipanggil Polres Bontang
Puluhan Tahun Tak Ada Kejelasan, Warga Gelar Aksi Tuntut Ganti Rugi dan Transparansi SHGB ke PT Indominco Mandiri
​Isu Bayi Tertukar dengan Bantal di RS Yabis Bontang, Pembuat Konten Minta Maaf dan Mengaku Hanya Rekayasa
Kasus Jenazah Bayi Diduga Ditukar Bantal di RS Yabis Bontang, Publik Desak Investigasi Terbuka Demi Pulihkan Kepercayaan
Ratusan Warga Ancam Tutup Jalur Hauling PT Indominco Mandiri, Tuntut Ganti Rugi Lahan Sejak 1994
Gelar UKW 2 Hari di Badak NGL, 19 Insan Pers Bontang Lulus Uji Kompetensi
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 09:55 WIB

​Sambut Penilaian Adipura 2026, Kelurahan Satimpo Gelar Korvei Serentak di Seluruh RT

Minggu, 1 November 2026 - 08:52 WIB

Lewat PKT BERSERI, Upaya PT Pupuk Kaltim Mendorong Kemandirian Petani dan Agrowisata di Bulutana Gowa

Minggu, 1 November 2026 - 00:06 WIB

Usai Pimpin Aksi Sengketa Lahan di PT Indominco, Koordinator Pendemo Dipanggil Polres Bontang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Puluhan Tahun Tak Ada Kejelasan, Warga Gelar Aksi Tuntut Ganti Rugi dan Transparansi SHGB ke PT Indominco Mandiri

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:39 WIB

​Isu Bayi Tertukar dengan Bantal di RS Yabis Bontang, Pembuat Konten Minta Maaf dan Mengaku Hanya Rekayasa

Berita Terbaru