Kuasa Hukum Penggugat Pertanyakan Eksekusi Lahan Oleh Pengadilan Agama Bontang

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohman Rostan, Kuasa Hukum penggugat, terkait eksekusi lahan oleh Pengadilan Agama Bontang.

Rohman Rostan, Kuasa Hukum penggugat, terkait eksekusi lahan oleh Pengadilan Agama Bontang.

BONTANG – Eksekusi lahan oleh Pengadilan Agama Bontang tuai sorotan.

Kuasa hukum dari pihak penggugat, Rostan Rahman menilai proses persidangan janggal. Pihaknya mengadakan perlawanan atas eksekusi yang dilakukan oleh PA Bontang.

“Padahal hanya dipinjam oleh H. Adam Malik dan ahli waris, tanah klien kami tiba-tiba dieksekusi.

tentu kami pertanyakan” ujarnya, Rabu 4 Maret 2025.

Ia menyoroti proses persidangan yang dilakukan secara elektronik. Kemudian, ada tahapan sidang yang dianggap tidak dijalankan sebagaimana mestinya.Tak hanya itu, jadwal sidang juga disebutnya yang berubah hingga tiga kali tanpa alasan jelas.

“Sidang e-court, tapi kami tidak pernah mendapat kesempatan pembuktian langsung. Jadwalnya pun berubah-ubah, Ada tiga kali penundaan” ucapnya.

Baca Juga :  Pupuk Kaltim Cetak Tenaga Ahli Bersertifikat, Siapkan SDM Lokal Sambut Gelombang Investasi di Kaltim

Ia mengaku pada perkara ini, ada objek sengketa berupa sebidang tanah yang diklaim belum lunas.

“Tanah itu belum dilunasi. Sertifikatnya juga belum dikembalikan,” jelasnya.

Menurutnya, agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi dan dokumen justru ditiadakan.

“Setelah replik dan duplik, harusnya masuk tahap pembuktian. Tapi ini tidak ada, kami sudah siapkan bukti surat dan saksi. Tapi tidak pernah diberi ruang,” tegasnya.

Pihaknya juga mempertanyakan dasar kewenangan eksekusi oleh Pengadilan Agama. Ia juga menilai ada pihak yang semestinya dilibatkan dalam perkara namun tidak tercantum.

“Pernah ada pembahasan di kantor kelurahan pada 2009 terkait status lahan tersebut. Namun, menurutnya, persoalan belum tuntas. Tiba-tiba ada eksekusi. Dasarnya apa?” ujarnya mempertanyakan.

Baca Juga :  Pemkot Bontang Apresiasi Kodim 0908/Bontang Jadikan Olahraga Sarana Pererat Silaturahmi Warga

“Ahli waris pemilik awal tidak pernah dilibatkan,ni sengketa kepemilikan tanah, bukan perkara warisan atau harta bersama,” tambahnya.

Lebih lanjut Rosman mengaku belum menerima salinan lengkap putusan yang menjadi dasar eksekusi.Atas kondisi itu, pihaknya membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan.

“Kami bahkan tidak tahu putusan lengkapnya seperti apa, tapi fakta dilapangan sudah eksekusi. Kalau memang ada kekeliruan, kami akan tempuh jalur hukum lain,” tuturnya.

Kemudian hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pengadilan Agama Bontang terkait tudingan tersebut. (*/Ra)

Berita Terkait

​Sambut Penilaian Adipura 2026, Kelurahan Satimpo Gelar Korvei Serentak di Seluruh RT
Lewat PKT BERSERI, Upaya PT Pupuk Kaltim Mendorong Kemandirian Petani dan Agrowisata di Bulutana Gowa
Usai Pimpin Aksi Sengketa Lahan di PT Indominco, Koordinator Pendemo Dipanggil Polres Bontang
Puluhan Tahun Tak Ada Kejelasan, Warga Gelar Aksi Tuntut Ganti Rugi dan Transparansi SHGB ke PT Indominco Mandiri
​Isu Bayi Tertukar dengan Bantal di RS Yabis Bontang, Pembuat Konten Minta Maaf dan Mengaku Hanya Rekayasa
Kasus Jenazah Bayi Diduga Ditukar Bantal di RS Yabis Bontang, Publik Desak Investigasi Terbuka Demi Pulihkan Kepercayaan
Ratusan Warga Ancam Tutup Jalur Hauling PT Indominco Mandiri, Tuntut Ganti Rugi Lahan Sejak 1994
Gelar UKW 2 Hari di Badak NGL, 19 Insan Pers Bontang Lulus Uji Kompetensi
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 09:55 WIB

​Sambut Penilaian Adipura 2026, Kelurahan Satimpo Gelar Korvei Serentak di Seluruh RT

Minggu, 1 November 2026 - 08:52 WIB

Lewat PKT BERSERI, Upaya PT Pupuk Kaltim Mendorong Kemandirian Petani dan Agrowisata di Bulutana Gowa

Minggu, 1 November 2026 - 00:06 WIB

Usai Pimpin Aksi Sengketa Lahan di PT Indominco, Koordinator Pendemo Dipanggil Polres Bontang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Puluhan Tahun Tak Ada Kejelasan, Warga Gelar Aksi Tuntut Ganti Rugi dan Transparansi SHGB ke PT Indominco Mandiri

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:39 WIB

​Isu Bayi Tertukar dengan Bantal di RS Yabis Bontang, Pembuat Konten Minta Maaf dan Mengaku Hanya Rekayasa

Berita Terbaru