BONTANG – Eksekusi lahan oleh Pengadilan Agama Bontang tuai sorotan.
Kuasa hukum dari pihak penggugat, Rostan Rahman menilai proses persidangan janggal. Pihaknya mengadakan perlawanan atas eksekusi yang dilakukan oleh PA Bontang.
“Padahal hanya dipinjam oleh H. Adam Malik dan ahli waris, tanah klien kami tiba-tiba dieksekusi.
tentu kami pertanyakan” ujarnya, Rabu 4 Maret 2025.
Ia menyoroti proses persidangan yang dilakukan secara elektronik. Kemudian, ada tahapan sidang yang dianggap tidak dijalankan sebagaimana mestinya.Tak hanya itu, jadwal sidang juga disebutnya yang berubah hingga tiga kali tanpa alasan jelas.
“Sidang e-court, tapi kami tidak pernah mendapat kesempatan pembuktian langsung. Jadwalnya pun berubah-ubah, Ada tiga kali penundaan” ucapnya.
Ia mengaku pada perkara ini, ada objek sengketa berupa sebidang tanah yang diklaim belum lunas.
“Tanah itu belum dilunasi. Sertifikatnya juga belum dikembalikan,” jelasnya.
Menurutnya, agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi dan dokumen justru ditiadakan.
“Setelah replik dan duplik, harusnya masuk tahap pembuktian. Tapi ini tidak ada, kami sudah siapkan bukti surat dan saksi. Tapi tidak pernah diberi ruang,” tegasnya.
Pihaknya juga mempertanyakan dasar kewenangan eksekusi oleh Pengadilan Agama. Ia juga menilai ada pihak yang semestinya dilibatkan dalam perkara namun tidak tercantum.
“Pernah ada pembahasan di kantor kelurahan pada 2009 terkait status lahan tersebut. Namun, menurutnya, persoalan belum tuntas. Tiba-tiba ada eksekusi. Dasarnya apa?” ujarnya mempertanyakan.
“Ahli waris pemilik awal tidak pernah dilibatkan,ni sengketa kepemilikan tanah, bukan perkara warisan atau harta bersama,” tambahnya.
Lebih lanjut Rosman mengaku belum menerima salinan lengkap putusan yang menjadi dasar eksekusi.Atas kondisi itu, pihaknya membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan.
“Kami bahkan tidak tahu putusan lengkapnya seperti apa, tapi fakta dilapangan sudah eksekusi. Kalau memang ada kekeliruan, kami akan tempuh jalur hukum lain,” tuturnya.
Kemudian hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pengadilan Agama Bontang terkait tudingan tersebut. (*/Ra)







