BONTANG – Maraknya galian C ilegal di sepanjang Jalan Poros Bontang-Samarinda dinilai berdampak pada kelestarian hutan dan lingkungan.
Menyikapi hal itu, Dinas PUPR Kota Bontang mendorong penggunaan material yang lebih tertib dan sesuai aturan.
Kepala Dinas PUPR Kota Bontang, M. Cholis Edi Prabowo menyampaikan, ke depan pihaknya akan mengarahkan seluruh kontraktor mitra PUPR untuk menggunakan material dari sumber yang memiliki kelengkapan perizinan, termasuk RKAB.
“Galian yang tidak memiliki izin biasanya tidak disertai dengan reklamasi. Kami berharap ke depan pemanfaatan lahan bisa lebih tertata, sehingga kelestarian hutan tetap terjaga,” ujarnya, Selasa (17/9/2026).
Ia menjelaskan, galian resmi yang memiliki RKAB telah dilengkapi dengan izin pinjam pakai kawasan, dokumen UKL-UPL, serta kewajiban reklamasi berupa penanaman kembali.
“Kami akan mengarahkan kontraktor untuk berbelanja di galian resmi yang sudah memiliki IUP, RKAB 2026 yang masih aktif, dan UKL-UPL,” tambahnya.
Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pekerjaan konstruksi berjalan sesuai ketentuan lingkungan.
“Ini bagian dari upaya kita bersama untuk menjaga kelestarian hutan. Material resmi ada aturan reklamasi dan ada tanggung jawab lingkungannya, sehingga ke depan bisa lebih berkelanjutan,” tutupnya.







