Stop Galian Ilegal! PUPR Bontang Larang Kontraktor Pakai Material Tak Berizin

- Penulis

Kamis, 17 September 2026 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

https://lenterakata.id/stop-galian-ilegal-pupr-bontang-larang-kontraktor-pakai-material-tak-berizin/

https://lenterakata.id/stop-galian-ilegal-pupr-bontang-larang-kontraktor-pakai-material-tak-berizin/

BONTANG – Maraknya galian C ilegal di sepanjang Jalan Poros Bontang-Samarinda dinilai berdampak pada kelestarian hutan dan lingkungan.

Menyikapi hal itu, Dinas PUPR Kota Bontang mendorong penggunaan material yang lebih tertib dan sesuai aturan.

Kepala Dinas PUPR Kota Bontang, M. Cholis Edi Prabowo menyampaikan, ke depan pihaknya akan mengarahkan seluruh kontraktor mitra PUPR untuk menggunakan material dari sumber yang memiliki kelengkapan perizinan, termasuk RKAB.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Desa Batu Batu Adakan Dialog dan Cooling System, Berikan Himbauan Kamtibmas kepada Warga

“Galian yang tidak memiliki izin biasanya tidak disertai dengan reklamasi. Kami berharap ke depan pemanfaatan lahan bisa lebih tertata, sehingga kelestarian hutan tetap terjaga,” ujarnya, Selasa (17/9/2026).

Ia menjelaskan, galian resmi yang memiliki RKAB telah dilengkapi dengan izin pinjam pakai kawasan, dokumen UKL-UPL, serta kewajiban reklamasi berupa penanaman kembali.

“Kami akan mengarahkan kontraktor untuk berbelanja di galian resmi yang sudah memiliki IUP, RKAB 2026 yang masih aktif, dan UKL-UPL,” tambahnya.

Baca Juga :  Momentum HPN 2026: Kebangkitan Bontangku Bersama Tim Hebat di Bawah Naungan PT Okin Kreatif Digital

Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pekerjaan konstruksi berjalan sesuai ketentuan lingkungan.

“Ini bagian dari upaya kita bersama untuk menjaga kelestarian hutan. Material resmi ada aturan reklamasi dan ada tanggung jawab lingkungannya, sehingga ke depan bisa lebih berkelanjutan,” tutupnya.

Berita Terkait

​Sambut Penilaian Adipura 2026, Kelurahan Satimpo Gelar Korvei Serentak di Seluruh RT
Lewat PKT BERSERI, Upaya PT Pupuk Kaltim Mendorong Kemandirian Petani dan Agrowisata di Bulutana Gowa
Usai Pimpin Aksi Sengketa Lahan di PT Indominco, Koordinator Pendemo Dipanggil Polres Bontang
Puluhan Tahun Tak Ada Kejelasan, Warga Gelar Aksi Tuntut Ganti Rugi dan Transparansi SHGB ke PT Indominco Mandiri
​Isu Bayi Tertukar dengan Bantal di RS Yabis Bontang, Pembuat Konten Minta Maaf dan Mengaku Hanya Rekayasa
Kasus Jenazah Bayi Diduga Ditukar Bantal di RS Yabis Bontang, Publik Desak Investigasi Terbuka Demi Pulihkan Kepercayaan
Ratusan Warga Ancam Tutup Jalur Hauling PT Indominco Mandiri, Tuntut Ganti Rugi Lahan Sejak 1994
Gelar UKW 2 Hari di Badak NGL, 19 Insan Pers Bontang Lulus Uji Kompetensi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 09:55 WIB

​Sambut Penilaian Adipura 2026, Kelurahan Satimpo Gelar Korvei Serentak di Seluruh RT

Minggu, 1 November 2026 - 08:52 WIB

Lewat PKT BERSERI, Upaya PT Pupuk Kaltim Mendorong Kemandirian Petani dan Agrowisata di Bulutana Gowa

Minggu, 1 November 2026 - 00:06 WIB

Usai Pimpin Aksi Sengketa Lahan di PT Indominco, Koordinator Pendemo Dipanggil Polres Bontang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Puluhan Tahun Tak Ada Kejelasan, Warga Gelar Aksi Tuntut Ganti Rugi dan Transparansi SHGB ke PT Indominco Mandiri

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:39 WIB

​Isu Bayi Tertukar dengan Bantal di RS Yabis Bontang, Pembuat Konten Minta Maaf dan Mengaku Hanya Rekayasa

Berita Terbaru