Dugaan aktivitas Tambang Galian C ilegal berupa kegiatan Penambangan tanah yang berada di Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur, pada (16/9/26) selasa lalu, menuai tanggapan dari pihak pengelola maupun pihak Desa.
Sebelumnya berdasarkan hasil penelusuran awak media, sedikitnya ada lima lokasi yang diduga menjadi tempat penambangan berupa tanah uruk dan batu di Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur.
Menanggapi hal tersebut, Asri, salah satu pihak pengelola lokasi tambang galian c yang berada di sebrang Jalan sport senter Desa Suka Rahmat menerangkan bahwa, lokasi yang ia punyai diperuntukkan kawasan perumahan.
“Lokasi itu rencananya kawasan perumahan, disamping itu ada juga bangunan Koprasi desa Merah Putih Desa disitu. Memang, Kalau sepintas dilihat tampak seperti tambang galian C. Karena pembangunan kawasan perumahan belum berjalan,” terangnya kepada awak media, Jumat (19/9/2026)
Asri juga menjelaskan bahwa ada nya tumpukan material berupa tanah dan batu merupakan material yang diperuntukkan pembangunan jalan Kampung yang berada disekitar lokasi Kepunyaannya.
“Kalau batu itu untuk digunakan dilokasi turap- turap kawasan perumahan. Dan tanah yang ada disitu untuk penimbunan jalan-jalan kampung disni mas, jadi tidak untuk diperjual belikan,” kata Asri.
Kemudian, saat ini tim awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak pengelola lokasi lainnya yang diduga Galian C maupun pihak terkait di empat titik lokasi hingga berita ini diterbitkan.
(Reporter : Rezwan)







