SAMARINDA – Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) menghadapi ganjalan serius. Pansus MBLB DPRD Kaltim menemukan dugaan kebocoran penerimaan daerah akibat maraknya aktivitas penambangan tanpa izin di Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Temuan tersebut didapat saat Pansus DPRD Kaltim menggelar uji petik lapangan ke sejumlah lokasi usaha MBLB di dua daerah tersebut pada 2–3 Oktober 2026.
Ketua Pansus MBLB DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fahlevi, menegaskan bahwa keberadaan usaha MBLB tak berizin tidak hanya merugikan iklim investasi, tetapi langsung menggerus potensi pemasukan kas daerah.
“Kegiatan MBLB tanpa legalitas bukan hanya menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, tetapi juga berpotensi menghilangkan sumber pendapatan daerah,” ujar Akhmed Reza Fahlevi, Senin (5/10/2026).
Di tengah upaya menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pertambangan MBLB untuk memperkuat payung hukum dan penerimaan daerah, fakta di lapangan menunjukkan tata kelola sektor ini masih belum optimal.
Selain masalah penambangan liar, Pansus juga menyoroti keluhan dari para pelaku usaha legal terkait lambatnya proses pengurusan perizinan. Lambatnya birokrasi ini dinilai menjadi salah satu pemicu munculnya celah bagi operasional usaha tanpa legalitas.
Menanggapi hal tersebut, Pansus mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim untuk segera berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) guna menindak tegas para penambang MBLB ilegal. Penertiban ini dinilai mendesak agar regulasi baru yang tengah dirancang dapat bekerja maksimal dalam mengamankan potensi pendapatan Kaltim. (*)
(Penulis : Rezwan)







