BONTANG – Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN di Kota Bontang menuai sorotan. Proyek pembangunan sekolah diduga melanggar Inpres dan Juknis yang berlaku.
Dari pemantauan awak media di beberapa Sekolah yang ada di Kota Bontang seperti SMP Negeri 7 Bontang Utara, SDN 014 Bontang Lestari , SMA Bahrul Ulum sebagai penerima Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan, diduga tidak melibatkan masyarakat sekitar sekolah sebagaimana amanat petunjuk teknis. Rabu (14/10/26)
Sejumlah pekerja yang ditemui di lokasi mengaku bukan warga sekitar sekolah, bahkan bukan warga Bontang. Seorang Kordinator mengaku datangkan pekerja dari luar.
“Kami dari Purbalingga mas,baru sekitar seminggu, bersama 20 teman lainnya.,” ujar salah satu pekerja di lokasi pembangunan sekolah SMP Negeri 7 Bontang.
Saat ditanya akan gaji dan mekanisme kerja ia enggan memberikan keterangan.
“Saya gak paham mas kalau itu,langsung ke koordinator kami saja,” imbuhnya.
Namun dalam wawancara lainnya melalui Telepon seluler, seorang koordinator pekerja yang sudah pulangkan sekitar kurang lebih 60 orang, memberikan keterangan bahwa dalam proyek revitalisasi 4 sekolah di kota Bontang ia menerima dari pelaksana dengan sistem borongan.
“Kemarin sekitar kurang lebih 3,5 bulan kami datangkan pekerja dari luar pulau mas, kami terima borongan itu dari pakde sebagai pelaksana proyek sekolah, ada 5 sekolah 4 di kota Bontang 1 di Teluk pandan , tapi sekarang udah tak pulangin karena ada masalah pembayaran upah yang telat sehingga merugikan tenaga kerja mas. Kemarin sempat ditangani oleh kuasa hukum akhirnya pihak pelaksana menyelesaikan kewajibannya,” katanya.
Padahal, dalam Petunjuk Teknis Revitalisasi Kemendikbudristek Instruksi Presiden No 7 Tahun 2025, secara tegas diatur bahwa pelaksanaan revitalisasi harus dilakukan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Swakelola artinya pekerjaan harus direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh warga sekolah yang terdiri dari Kepala Sekolah, Guru, Komite Sekolah, dan Orang Tua Siswa. Tujuannya untuk pemberdayaan masyarakat sekitar dan transparansi anggaran.
Pelibatan Pihak Ke tiga sebagai pelaksana pekerjaan serta tenaga kerja dari luar pulau dengan sistem borongan dan harian mengindikasikan adanya kontraktualisasi terselubung, yang dilarang keras.
“Dana revitalisasi itu untuk pemberdayaan. Kalau pakai pihak ketiga dan tukang dari luar yang diborongkan, lalu peran komite dan orang tua di mana? Kemana dana tukang yang seharusnya untuk warga sekitar,” kata Safril Yadi (Korda Sapma PP Kaltim) saat di konfirmasi oleh awak media pada Rabu (14/10/26) malam.
Sjafril Yadi juga menyebutkan, Praktik mendatangkan pekerja luar dengan sistem borongan ini juga memunculkan dugaan adanya pemotongan dana.
“Karena dalam RAB itu upah tukang dihitung harian sesuai standar daerah, bukan sistem borongan luar daerah yang biasanya lebih murah,” terangnya.
Sementara, pihak Kepala Sekolah SMP Negeri 7 Bontang Selatan dan SD 14 Bontang Lestari membenarkan bahwa mereka menyerahkan kepada pihak ke tiga sebagai pelaksana proyek dari administrasi laporan,pembelanjaan material, pendatangan tenaga kerja, upah pekerja hingga penentuan lainnya secara teknis dalam proyek revitalisasi tersebut.
“Kami terima beres mas dari pelaksana yang penting bantuan ini terlaksana dengan baik sekolah dapat manfaatnya dan terpenting tidak bermasalah secara hukum dikemudikan hari,“ Ucap kepala sekolah SMP 7 Bontang Utara saat ditanya secara terpisah.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak dan Dinas terkait mengenai program Revitalisasi Sekolah yang ada tersebut. (*)
(Reporter : Rezwan)







