Bontang – Puluhan warga dan pemilik lahan melakukan aksi pengamanan aset yang dinilai diduduki sebagai jalan hauling oleh PT. Indominco Mandiri di wilayah Rt. 10 Kelurahan Bontang Lestari pada Kamis, 28 Oktober 2026.
Aksi ini merupakan puncak kekecewaan warga atas sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa kejelasan.
Akbar Yusuf, Kordinator Lapangan aksi menuntut kerugian immateriil, karena lahan tersebut tidak dapat dimanfaatkan selama berada dalam penguasaan yang mereka persoalkan.
“Perusahaan harus membayar penggunaan lahan selama puluhan tahun sesuai nilai yang semestinya. Kami juga menuntut kerugian immateriil karena lahan itu tidak bisa dimanfaatkan selama diduduki,” ujarnya pada saat aksi.
Tak hanya soal pembayaran, Akbar juga mempersoalkan proses administrasi perpanjangan SHGB pada 2016.
Ia menyebut ada proses bermasalah, karena pemilik lahan dan saksi batas, menurut pengakuannya, tidak dilibatkan sebagaimana mestinya.
“Pemilik lahan tidak pernah menandatangani dan tidak pernah melihat kapan Indominco datang mengukur lahan tersebut untuk dijadikan SHGB. Kalaupun ada, bisa dibuktikan kepada kami disini” tegasnya.

Sementara itu, Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bontang melakukan pengamanan sekaligus mediasi di lokasi sengketa lahan antara warga dengan pihak perusahaan. Tampak seorang perwira tinggi kepolisian didampingi jajarannya berdialog langsung dengan warga dan perwakilan manajemen perusahaan guna meredam ketegangan di lapangan.
Kapolsek Bontang Selatan, Iptu Hadi Esmoyo menegaskan agar persoalan penutupan akses jalan atau lahan tidak dilakukan secara sepihak yang dapat merugikan ketertiban umum.
“Menutup jalan ada konsekuensi hukumnya. Kalau sampean menuntut hak, cantumkan di perdata di situ yang sampean tuntut ke Indominco,” tuturnya.
Esmoyo juga menjelaskan bahwa lokasi mediasi di jalan raya bukanlah tempat yang tepat untuk menyelesaikan sengketa hukum secara tuntas.
“Kami sayang terhadap masyarakat, kenapa demikian, Kita bisa menempuh jalur resmi. Baik melalui mekanisme perdata maupun pidana yang berlaku. Karena semua ada konsekuensi hukumnya,” ungkapnya
Disamping itu, perwakilan menejemen PT. Indominco, Simon, yang hadir dilapangan memberikan tanggapan bahwa sudah menyelesaikan persoalan pembebasan lahan tersebut ke seorang warga yang di klaim sebagai ahli waris.
Kemudian, hingga aksi berjalan selama 6 jam warga dan pemilik lahan yang melakukan aksi tersebut tidak menerima adanya bukti sah berupa dokumen resmi yang diperlihatkan oleh pihak perusahaan.
Lebih lanjut, dikarenakan tidak adanya hasil yang menjadi tuntutan oleh pihak ahli waris dan warga setempat, mereka tetap konsisten untuk melakukan aksi pengamanan aset yang diduduki oleh pihak PT. Indominco Mandiri hingga adanya kejelasan secara resmi.
Berikut empat tuntutan yang dibawa dalam aksi tersebut :
Pertama, mendesak transparansi dokumen perpanjangan SHGB pada 2016. Kedua, meminta perusahaan menunjukkan bukti kepemilikan dan legalitas lahan yang digunakan sebagai jalur hauling.
Ketiga, menuntut bukti pembayaran kompensasi tanaman tumbuh maupun pinjam pakai lahan sejak 1994 hingga perpanjangan SHGB pada 2016.
Keempat, mendesak perusahaan membayar ganti rugi atas lahan yang diklaim dikuasai sejak 1994 hingga sekarang.
Reporter : Rezwan







