Kutai Timur – Aktivitas tambang sektor MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) atau Galian C yang diduga ilegal dan tidak mengantongi izin menjadi perbincangan hangat dimasyarakat.
Sebelumnya, berdasarkan hasil penelusuran awak media, terdapat empat lokasi yang diduga menjadi tempat penambangan berupa tanah uruk dan batu berada di Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan. Diduga masih beroperasi secara aktif menggunakan alat berat dan kendaraan angkut, awak media langsung melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa setempat.
Kepala Desa Suka Rahmat, Hasnawati mengatakan pihaknya tidak tahu menahu perihal adanya aktivitas galian C ilegal di wilayahnya.
“Kami dari desa tidak ada informasi baik dari perorangan maupun perusahaan yang melakukan penambangan di wilayah Suka Rahmat. Sejauh ini pun yang resmi juga belum ada pemberitahuan ke kami bahwa ada melakukan aktivitas penambangan,” katanya saat ditemu awak media, Selasa (22/9/26).
Hasnawati kemudian menyarankan agar awak media melakukan konfirmasi langsung kepada semua pihak pengelola atau pemilik dari dugaan tambang galian C tersebut.
“Lebih bijak jika konfirmasinya juga kepemilik lokasi pak, soalnya kami juga tidak ada kewenangan, itu pun biasanya sidak kalau ada laporan dan pemberitahuan dari kecamatan,” tutur Hasnawati.
“Harapannya perusahaan atau pemilik Galian C, terutama di wilayah kami ini bisa llegal. Kan, dari desa juga bisa terima manfaatnya seperti, kita bisa buat program atau bantu warga yang kurang mampu. Itu sih dari kami,” tutupnya.

Dari hasil penelusuran tim media, menurut data publik oleh kementrian ESDM melalui https://modi.esdm.go.id/, tak ada satupun, perusahaan maupun perorangan memiliki izin resmi mengenai tambang sektor MLBB atau Galian C yang berada di Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur.
Hingga berita ini diterbitkan tim awak media masih meencoba mengkonfirmasi pihak berwenang dan dinas terkait soal dugaan Galian C ilegal di Desa Suka Rahmat tersebut.
(Reporter : Rezwan)







