THM Bontang Tak Ada Punya Izin Jual Miras Kecuali Hotel Berbintang, Begini Penjelasannya.

- Penulis

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Idrus, Jafung Penata Perizinan Ahli Muda di DPMPTSP Bontang.

Idrus, Jafung Penata Perizinan Ahli Muda di DPMPTSP Bontang.

Lenterakata.id – Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bontang tidak ada yang miliki Izin jualan minuman keras (miras). Hal ini disampaikan Idrus, Jafung Penata Perizinan Ahli Muda di DPMPTSP Bontang, Kamis (26/6/25).

Ia menyebut, hanya satu tempat usaha yang memiliki izin berjualan miras, yakni Hotel Bintak Sintuk. Selain itu, izin tempat hiburan yang dikeluarkan oleg DPMPTSP hanya tempat karaoke keluarga.

”Izin rumah karaoke keluarga bisa kita terbitkan. Tapi untuk minuman keras, kami tidak keluarkan izin,” kata Idrus.

Baca Juga :  Duh! Seorang Pria Ditemukan Meninggal di KS Tubun, Diduga Gantung Diri Dalam Kamar Kontrakannya

Idrus juga menyatakan, hanya hotel dengan klasifikasi bintang lima yang bisa dapat izin, selain itu, tidak bisa. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Bontang.

“Kalau di bawah bintang lima, tidak ada dasar izinnya,” sebutnya.

Kemudian Idrus menegaskan, segala aktivitas di luar ketentuan izin itu bukan merupakan tanggung jawab DPMPTSP.

Baca Juga :  Pisah Sambut Komandan Kodim 0908/Bontang, Laksanakan dengan Tradisi

”izin minuman keras bukan kewenangan pemerintah kota. Itu harus diurus di provinsi,” ungkapnya.

Meski banyak THM yang beroperasi di Bontang dan berjualan miras, DPMPTSP tak bisa menindak, sebab penindakan, ada di tangan Satpol PP dan kepolisian.

“Kami pastikan, untuk miras, tidak ada izin dari kami. Kalau soal penegakan perda, itu Satpol dan polisi. Kami (DPMPTSP) hanya mengurusi,” izin usaha dan bangunan, tutupnya.

Berita Terkait

​Sambut Penilaian Adipura 2026, Kelurahan Satimpo Gelar Korvei Serentak di Seluruh RT
Lewat PKT BERSERI, Upaya PT Pupuk Kaltim Mendorong Kemandirian Petani dan Agrowisata di Bulutana Gowa
Usai Pimpin Aksi Sengketa Lahan di PT Indominco, Koordinator Pendemo Dipanggil Polres Bontang
Puluhan Tahun Tak Ada Kejelasan, Warga Gelar Aksi Tuntut Ganti Rugi dan Transparansi SHGB ke PT Indominco Mandiri
​Isu Bayi Tertukar dengan Bantal di RS Yabis Bontang, Pembuat Konten Minta Maaf dan Mengaku Hanya Rekayasa
Kasus Jenazah Bayi Diduga Ditukar Bantal di RS Yabis Bontang, Publik Desak Investigasi Terbuka Demi Pulihkan Kepercayaan
Ratusan Warga Ancam Tutup Jalur Hauling PT Indominco Mandiri, Tuntut Ganti Rugi Lahan Sejak 1994
Gelar UKW 2 Hari di Badak NGL, 19 Insan Pers Bontang Lulus Uji Kompetensi
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 09:55 WIB

​Sambut Penilaian Adipura 2026, Kelurahan Satimpo Gelar Korvei Serentak di Seluruh RT

Minggu, 1 November 2026 - 08:52 WIB

Lewat PKT BERSERI, Upaya PT Pupuk Kaltim Mendorong Kemandirian Petani dan Agrowisata di Bulutana Gowa

Minggu, 1 November 2026 - 00:06 WIB

Usai Pimpin Aksi Sengketa Lahan di PT Indominco, Koordinator Pendemo Dipanggil Polres Bontang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Puluhan Tahun Tak Ada Kejelasan, Warga Gelar Aksi Tuntut Ganti Rugi dan Transparansi SHGB ke PT Indominco Mandiri

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:39 WIB

​Isu Bayi Tertukar dengan Bantal di RS Yabis Bontang, Pembuat Konten Minta Maaf dan Mengaku Hanya Rekayasa

Berita Terbaru