Melalui Surat resmi Pemkot Bontang yang ditandatangani Sekretaris Daerah, bernomor B/800.1.2.2/519/BKPSDM/2025, tertanggal 3 Juni 2025. Sebanyak 250 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Bontang terancam diputus kontrak pada 30 Juni 2025 mendatang. Pemutusan tersebut berlaku bagi mereka yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun.
Anggota DPRD Bontang, Nursalam, menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak sosial yang akan muncul, khususnya bertambahnya angka pengangguran. Selain itu, langkah tersebut memicu sorotan tajam dari kalangan legislatif.
“Pemutusan kontrak ini akan berdampak pada meningkatnya jumlah pengangguran di Bontang,” ujar Nursalam saat Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III DPRD Kota Bontang, Selasa (7/6/2025).
Ia mengingatkan pemerintah aga tidak lepas tangan dan segera menyiapkan solusi konkret untuk keberlangsungan para eks-honorer. “Kalau ada solusi alhamdulillah, tapi kalau tidak ada maka akan bertentangan dengan salah satu frasa arah kebijakan RPJMD, yaitu sejahtera,” tegasnya.
Sementara, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menanggapi hal tersebut. Ia membeberkan skema baru yang tengah disiapkan. Para honorer yang terdampak akan diarahkan untuk tetap bekerja melalui mekanisme kontrak individu dengan kepala dinas masing-masing, atau dikenal dengan istilah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
“Jadi, pegawai harian lepas dan guru honorer bisa tetap bekerja dengan sistem kontrak langsung ke kadis masing-masing,”terangnya dihadapan para anggota dewan.
Kata Neni, Pemkot akan membuka jalur alternatif bagi mereka yang ingin berwirausaha. Pemkot akan memfasilitasi bantuan permodalan untuk mendorong eks-honorer menjadi pelaku usaha mandiri.
“Jadi akan kita bantu modalnya agar bisa buka usaha sendiri,” ungkapnya.







