Dua tempat karaoke keluarga, yakni Happy Puppy di Jalan Ahmad Yani dan Gembira yang berlokasi di belakang Hotel Gembira, diduga nekat jualan minuman keras secara ilegal. Meski tak satu pun tempat hiburan malam (THM) di Bontang yang mengantongi izin resmi jual minuman keras (miras), namun fakta di lapangan berkata lain.
Tak sekedar itu, kedua tempat ini juga disebut-sebut menyediakan Ladies Companion (LC) bagi para tamu pria.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun awak media Tamankata.id, Happy Puppy bahkan terang-terangan menyediakan miras dan LC di ruang VIP lantai dua.
“Coba aja masuk, ambil VIP. Di lantai dua, pasti ditawari miras dan LC,” ungkap seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Begitupun dengan Gembira tak kalah ramai. Selain karaoke, terdapat hall hiburan DJ yang hanya buka setiap Kamis dan Sabtu malam.
“Kalau malam Jumat sama malam Minggu, di situ jadi tempat dugem,” katanya.
Sementara, diketahui THM di Kota Bontang hanya mengantongi izin karaoke keluarga. Hal itu dibenarkan oleh Idrus, Pejabat Perizinan dari DPMPTSP Bontang.
“Kami tidak pernah mengeluarkan izin untuk miras. Hanya Hotel Bintang Sintuk yang legal karena statusnya hotel bintang empat, dan itu izinnya dari Pemprov” tegasnya.
Menurut Idrus, penjualan miras di luar hotel berbintang tidak punya dasar hukum. Bahkan, urusan izinnya pun bukan ranah Pemkot Bontang, melainkan diatur oleh provinsi.
“Kami hanya tangani izin usaha, bukan miras. Kemudian yang mengeluarkan izin penjualan miras ialah Pemrintah Provinsi, kemudian yang melakukan peninndakan dari Satpol PP dan Kepolisian” jelasnya saat dikonfirmasi oleh awak media, Senin (30/6/25).
Satpol PP Ngaku Pernah Razia
Menariknya, Satpol PP Bontang mengklaim sudah sering melakukan patroli dan razia gabungan dengan aparat. Salah satu lokasi yang disisir adalah Happy Puppy.
“Sudah kami razia waktu puasa kemarin. Saya sendiri yang pimpin. Tapi enggak nemu dan hasilnya nihil.” ujar Ahmad Yani, Kepala Satpol PP Bontang saat dikonfirmasi.
Satpol PP mengaku tetap terbuka jika ada laporan masyarakat terkait penjualan miras ilegal.
“Kalau ada laporan, biasanya kami bentuk tim gabungan dengan kepolisian. Tapi operasi sifatnya silent, enggak diumumkan,” tambahnya.
Sejauh ini, tim redaksi mencoba memghubungi manajemen Happy Puppy namun tak ada respon.
Selain dua tempat itu, beberapa tempat karaoke di Kota Bontang juga diduga beroperasi tanpa izin.
Di Kota Bontang, hanya Hotel Sintuk yang memiliki izin resmi menjual minuman beralkohol. Sisanya? Dipastikan ilegal.







