Kutai Timur – Aktivitas tambang sektor MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) atau Galian C yang diduga ilegal dan tidak mengantongi izin kembali menjadi perbincangan. Penambangan tanah yang berada di Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, diduga masih beroperasi secara aktif menggunakan alat berat dan kendaraan angkut, Selasa (15/07/2026).
Maraknya dugaan aktivitas tambang tanpa izin ini menjadi perhatian serius, mengingat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam beberapa tahun terakhir terus memperketat pengawasan terhadap sektor pertambangan. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur bahkan menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem dan mengabaikan ketentuan perizinan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pengerukan tanah terlihat berlangsung dengan menggunakan excavator. Dari Pantauan awak media, ada Beberapa titik lokasi galian C ilegal sekitar jalan poros Bontang – Sangata di Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai timur.
Dari hasil penambangan tersebut menunjukkan perubahan kontur lahan yang cukup signifikan akibat aktivitas penggalian. Selain itu, area bekas galian yang berpotensi menjadi ancaman keselamatan sekaligus memicu kerusakan lingkungan apabila tidak ditangani dengan baik.
ESDM Kaltim, Baru 14 Perusahaan kantongi izin.
Terpisah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur Bambang Arwanto mengatakan masih terdapat sejumlah wilayah di Kaltim yang belum memiliki tambang galian C berizin. Kondisi ini membuat pemerintah daerah terus melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha agar segera menuntaskan seluruh tahapan perizinan.
“Memang kebutuhan untuk tambang MBLB atau galian C di Kalimantan Timur cukup besar, sementara masih ada daerah-daerah yang belum memiliki izin tambang galian C,” kata Bambang
Menurut dia, Dinas ESDM Kaltim secara rutin memberikan pendampingan kepada pemegang izin agar proses perizinan dapat berjalan lebih cepat hingga mencapai tahap produksi.
“Kita selalu melakukan pembinaan agar mereka segera mengurus tambang galian C tersebut. Harapannya kebutuhan material di daerah dapat terpenuhi dari perusahaan-perusahaan yang sudah berizin,” ujarnya.
Bambang mengungkapkan hingga saat ini terdapat 103 Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral bukan logam dan batuan yang telah diterbitkan di Kalimantan Timur. Dari jumlah tersebut, sebagian besar masih berada pada tahapan eksplorasi.
“Kalau saat ini dari 103 WIUP yang sudah diterbitkan, ada sekitar 76 yang masih tahap eksplorasi, kemudian 30 yang sudah memasuki operasi produksi,” katanya.
Namun, dari puluhan perusahaan yang telah memasuki tahap operasi produksi, baru sebagian kecil yang telah memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang menjadi syarat utama untuk melakukan kegiatan penambangan dan pemasaran hasil produksi.
“Sekarang ini yang sudah memiliki RKAB ada sekitar 14 perusahaan, sehingga mereka sudah bisa melakukan produksi,” ujar Bambang
Ia berharap keberadaan perusahaan yang telah mengantongi RKAB tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan material konstruksi di Kalimantan Timur yang terus meningkat.
“Kita berharap perusahaan-perusahaan yang sudah memiliki RKAB ini bisa mensuplai kebutuhan daerah. Sedangkan yang belum berizin, tetap kita bina supaya mereka bisa segera menyelesaikan proses perizinannya,” katanya. (Dilansir dari kaltimkita.com – ESDM Kaltim Dorong Percepatan Izin Galian C, Baru 14 Perusahaan Kantongi RKAB dan Bisa Produksi)

Respon Tokoh Pemuda Kutim
Menanggapi maraknya Galian C ilegal di wilayah Kutai Timur, Ketua SEMMI (Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia) Kutim, Ardian dwi saputra, managgapi soal aktivitas tambang galian C ilegal tersebut. Sorotan tajam dialamatkan ke aktivitas pengerukan tanah tersebut. Ia menilai ada ketidaktegasan dari aparat dalam menindak pelanggaran yang nyata di depan mata.
”Ada apa dengan aparat dan pihak berwenang setempat kok diam saja? Ada kegiatan ilegal dan nyata-nyata merusak lingkungan, tapi tidak ada tindakan,” kata Ardian (sapaan akrabnya), saat dikonfirmasi oleh awak media melalui seluler pada Selasa (15/9/2026).
Ardian mencontohkan sikap tak jelas aparat kepada tambang galian C yang menurutnya jelas jelas tidak sesuai tata ruang dan merusak alam dan diduga ilegal seperti tambang galian C yang berada di Kecamatan Teluk Pandan tersebut.
Ia juga mengatakan bahwa, tambang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Ia menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi tambang ilegal.
“Tidak ada diskusi untuk tambang ilegal. Sementara tambang berizin harus dievaluasi agar seluruh kewajibannya dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk reklamasi dan penataan,” ujarnya.
Secara aturan, kegiatan pertambangan diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020. Penambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 dan diancam pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp 100 miliar.
“Selain pidana, kan pelanggaran di bidang pertambangan juga dapat dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin operasi,” tuturnya.
Ardian juga mengatakan, jika ketidaktegasan di tingkat lokal terus berlanjut, pihaknya tidak akan ragu untuk membawa bukti-bukti pelanggaran tersebut langsung ke Polresta Kutim hingga Polda Kaltim agar ada penanganan yang transparan.
“Untuk tambang yang diduga tak berizin jangan dibeiarkan. Kemudian, Ini harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum untuk proses pidananya,” tegas Ardian.
Sementara berita ini diterbitkan, pihak awak media masih terus menelusuri serta mengkonfirmasi Dinas terkait dan Pihak pengelola, mengenai lokasi yang diduga kuat menjadi tempat kegiatan penambangan galian C ilegal tersebut.
(Reporter : Rezwan)







