Jakarta – Di tengah semangat perayaan HUT ke-80 RI, suara lantang pemuda dan mahasiswa menggema: “Pajak jangan jadi beban rakyat!”. DPP KNPI melalui Bidang Politik menegaskan penolakan keras terhadap kenaikan pajak daerah di sejumlah wilayah yang dinilai tidak berkeadilan dan hanya menambah penderitaan masyarakat kecil.
“Kenaikan pajak daerah tidak boleh menjadi solusi instan atas berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat. Beban fiskal akibat efisiensi anggaran pusat tidak semestinya dialihkan langsung kepada masyarakat tanpa kajian dampak sosial yang mendalam,” terang Ketua Bidang Politik DPP KNPI, Aridho Pamungkas, kepada awak media, Sabtu (16/8/2025).
Ridho, sapaan akrabnya, yang juga Peneliti The Republic Institute, mendesak pemerintah daerah untuk transparan membuka data penerimaan dan belanja publik agar masyarakat paham alasan dan urgensi kebijakan tersebut.
Ia menekankan pentingnya audit independen terhadap penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, potensi pendapatan daerah harus dioptimalkan melalui penguatan BUMD, pemanfaatan aset daerah, dan inovasi layanan publik berbayar berbasis asas manfaat—bukan sekadar menaikkan tarif pajak.
Sebagai lulusan Magister Ilmu Politik Universitas Indonesia, Aridho menegaskan bahwa mahasiswa siap mengawal proses kebijakan agar kenaikan pajak tidak menekan kelompok rentan.
KNPI juga mendorong dilakukannya public hearing antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat sebelum menetapkan tarif pajak baru.
“Pemuda bukan hanya pengkritik, tapi juga penjaga keadilan sosial. Pajak harus menjadi instrumen pemerataan, bukan beban tambahan bagi mereka yang sudah kesulitan,” ujar Aridho Pamungkas, putra daerah asal Magetan.







