DPRD Kaltim dan LBH Desak Tindak Tegas Maraknya Tambang Galian C Ilegal di Bontang dan Kutim

- Penulis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi yang diduga Tambang sektor MBLB / Galian C ilegal yang berada di Kabupaten Kutai Timur. (Photo by : Rezwan)

Lokasi yang diduga Tambang sektor MBLB / Galian C ilegal yang berada di Kabupaten Kutai Timur. (Photo by : Rezwan)

Kalimantan Timur – Aktivitas tambang sektor MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) atau Galian C yang diduga ilegal dan tidak mengantongi izin kembali menjadi perbincangan di Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Maraknya dugaan aktivitas tambang tanpa izin ini menjadi perhatian serius, mengingat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam beberapa tahun terakhir terus memperketat pengawasan terhadap sektor pertambangan.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur bahkan menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem dan mengabaikan ketentuan perizinan.

Respon Direktur LBH Populis Borneo

Menanggapi maraknya Galian C ilegal di Kota Bontang dan Kutai Timur, Direktur LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Populis Borneo, A Risaldi Ahdar menyorot tajam terhadap aktivitas pengerukan tanah tersebut. Ia menilai ada ketidaktegasan Dinas terkait (Dinas ESDM Kaltim) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menindak pelanggaran yang nyata di depan mata.

​“Ada apa dengan Dinas terkait dan APH hanya diam saja? Ada kegiatan ilegal dan nyata-nyata merusak lingkungan, tapi ketegasannya nihil dilapangan,” kata Saldi (sapaan akrabnya), kepada awak media pada Kamis (8/10/2026).

Saldi kemudian mengungkapkan adanya sikap tak jelas aparat kepada tambang galian C yang menurutnya tidak sesuai dengan tata ruang hingga merusak alam dan diduga ilegal seperti tambang galian C di Kota Bontang dan Kabupaten Kutim tersebut.

Baca Juga :  Ratusan Warga Ancam Tutup Jalur Hauling PT Indominco Mandiri, Tuntut Ganti Rugi Lahan Sejak 1994

Ia juga mengatakan bahwa, tambang ilegal tidak hanya merugikan negara bahkan daerah, tetapi juga merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Ia menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi tambang ilegal.

“Sudah tidak ada diskusi lagi untuk tambang ilegal, harus segera ditindak. Kemudian, tambang berizin harus dievaluasi agar seluruh kewajibannya dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk reklamasi dan penataan,” ujar Saldi.

Direktur LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Populis Borneo, A Risaldi Ahdar S.H (Photo by : Ist).

Lebih lanjut ia megatakan secara aturan, kegiatan pertambangan diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020. Penambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 dan diancam pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp 100 miliar.

“Kan sudah jelas secara aturan perundang-undangan. Pelanggaran di bidang pertambangan juga dapat dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin operasi,” tuturnya.

Lalu Saldi juga menyampaikan, jika ketidaktegasan di tingkat lokal terus berlanjut, pihaknya tidak akan ragu untuk membawa bukti-bukti pelanggaran tersebut langsung ke Polda Kaltim agar ada penanganan yang transparan.

“Tambang yang tak berizin jangan dibiarkan. Harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum untuk proses pidananya,” tegas Saldi.

Temuan Kebocoran Pendapat Daerah Pansus MBLB DPRD Kaltim

Baca Juga :  Klarifikasi Satu Pengelola Soal Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Suka Rahmat: Untuk Perumahan dan Jalan Kampung

Sebelumnya, Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) menghadapi ganjalan serius. Pansus MBLB DPRD Kaltim menemukan dugaan kebocoran penerimaan daerah akibat maraknya aktivitas penambangan tanpa izin di Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

​Temuan tersebut didapat saat Pansus DPRD Kaltim menggelar uji petik lapangan ke sejumlah lokasi usaha MBLB di dua daerah tersebut pada 2–3 Oktober 2026.

Saat Pansus DPRD Kaltim menggelar uji petik lapangan ke sejumlah lokasi usaha MBLB di Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kutim pada Minggu 3 Oktober 2026. (Photo by : Rezwan)

​Ketua Pansus MBLB DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fahlevi, menegaskan bahwa keberadaan usaha MBLB tak berizin tidak hanya merugikan iklim investasi, tetapi langsung menggerus potensi pemasukan kas daerah.

“Kegiatan MBLB tanpa legalitas bukan hanya menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, tetapi juga berpotensi menghilangkan sumber pendapatan daerah,” ujar Akhmed Reza Fahlevi, Senin (5/10/2026) lalu.

Menanggapi temuan tersebut, Pansus mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim untuk segera berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) guna menindak tegas para penambang MBLB ilegal. Penertiban ini dinilai mendesak agar regulasi baru yang tengah dirancang dapat bekerja maksimal dalam mengamankan potensi pendapatan Kaltim.

 

(Reporter : Rezwan) 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

​Sambut Penilaian Adipura 2026, Kelurahan Satimpo Gelar Korvei Serentak di Seluruh RT
Lewat PKT BERSERI, Upaya PT Pupuk Kaltim Mendorong Kemandirian Petani dan Agrowisata di Bulutana Gowa
Usai Pimpin Aksi Sengketa Lahan di PT Indominco, Koordinator Pendemo Dipanggil Polres Bontang
Puluhan Tahun Tak Ada Kejelasan, Warga Gelar Aksi Tuntut Ganti Rugi dan Transparansi SHGB ke PT Indominco Mandiri
​Isu Bayi Tertukar dengan Bantal di RS Yabis Bontang, Pembuat Konten Minta Maaf dan Mengaku Hanya Rekayasa
Kasus Jenazah Bayi Diduga Ditukar Bantal di RS Yabis Bontang, Publik Desak Investigasi Terbuka Demi Pulihkan Kepercayaan
Ratusan Warga Ancam Tutup Jalur Hauling PT Indominco Mandiri, Tuntut Ganti Rugi Lahan Sejak 1994
Gelar UKW 2 Hari di Badak NGL, 19 Insan Pers Bontang Lulus Uji Kompetensi
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 09:55 WIB

​Sambut Penilaian Adipura 2026, Kelurahan Satimpo Gelar Korvei Serentak di Seluruh RT

Minggu, 1 November 2026 - 08:52 WIB

Lewat PKT BERSERI, Upaya PT Pupuk Kaltim Mendorong Kemandirian Petani dan Agrowisata di Bulutana Gowa

Minggu, 1 November 2026 - 00:06 WIB

Usai Pimpin Aksi Sengketa Lahan di PT Indominco, Koordinator Pendemo Dipanggil Polres Bontang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Puluhan Tahun Tak Ada Kejelasan, Warga Gelar Aksi Tuntut Ganti Rugi dan Transparansi SHGB ke PT Indominco Mandiri

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:39 WIB

​Isu Bayi Tertukar dengan Bantal di RS Yabis Bontang, Pembuat Konten Minta Maaf dan Mengaku Hanya Rekayasa

Berita Terbaru