Dit Polairud Polda Kaltim berhasil menyita ratusan paket kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar dan tidak terdaftar di BPOM. Dirpolairud Polda Kaltim, Kombes Pol Donny Adityawarman, S.I.K., M.Si., CHRMP, mengungkapkan bahwa penyitaan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan rutin di atas Kapal Ferry Queens Soya yang berlabuh di Pelabuhan Samarinda pada Minggu (7/5/2023).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan lima kardus berisi 499 paket kosmetik merek NRL, satu kardus berisi 100 pcs Rclinic, 10 pcs Lulur Magic, 20 pcs Fass Glow, 75 pcs produk pelangsing, 25 pcs kosmetik tanpa label, dan 1200 pcs kosmetik merek Dubai Super yang tidak memiliki izin edar maupun standar mutu.
Barang-barang ini disita dari seorang wanita berinisial ID (30), warga Kota Bontang. Berdasarkan pengakuan ID, kosmetik tersebut merupakan milik tiga orang, termasuk dirinya, dan dibeli secara online dari Makassar, Sulawesi Selatan.
Kombes Donny menjelaskan bahwa ID saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mako Sat Polairud Polresta Samarinda. Petugas juga sedang melacak pemilik 1200 pcs kosmetik merek Dubai yang berinisial EL, warga Kalimantan Selatan, serta pemasok dari Sulawesi Selatan.
Para pelaku terancam dikenai Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang telah diubah oleh Pasal 60 angka 10 juncto angka 4 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara hingga 15 tahun dan denda sebesar 1,5 miliar rupiah.







