Sat Lantas Polres Bontang mengadakan konferensi pers terkait pemusnahan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis di halaman Sat Lantas pada Sabtu (3/2/2023). Dalam kegiatan ini, sebanyak 40 knalpot disita karena tidak memenuhi ketentuan.
Kapolres Bontang, AKBP Alex FL. Tobing, menyampaikan bahwa sebelum melakukan tindakan tegas, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada bengkel-bengkel di wilayah hukum Polres Bontang agar tidak menjual atau memasang knalpot tidak standar.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, pengguna kendaraan bermotor memiliki kesempatan untuk mengganti knalpot mereka sendiri dengan yang sesuai spesifikasi,” ujarnya.
AKBP Alex juga menambahkan bahwa sekitar 115 pengendara telah diberikan teguran, dan penindakan serta penyitaan merupakan langkah terakhir dalam upaya penertiban. Ia mengajak masyarakat yang memiliki hobi memodifikasi motor untuk bergabung dengan komunitas motor yang difasilitasi oleh pihak kepolisian.
“Kami siap memfasilitasi komunitas motor bagi masyarakat yang hobi modifikasi,” tutupnya.







