​Polres Bontang Ungkap 5 Kasus Curanmor, Enam Tersangka Ditangkap karena Incar Motor yang Kunci Ketinggalan

- Penulis

Sabtu, 7 November 2026 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konfrensi pers Polres Bontang, kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, Jumat (6/11/26). Foto : lenterakata.id

Konfrensi pers Polres Bontang, kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, Jumat (6/11/26). Foto : lenterakata.id

Bontang – Polres Bontang menggelar konferensi pers lima kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kantornya pada Jumat (6/11/2026) siang. Pada Konfrensi pers tersebut, ada sebanyak lima kasus curanmor yang disampaikan dalam kurun waktu tiga pekan pada Oktober 2026 lalu.

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kanit Tipidum (Kepala Unit Tindak Pidana Umum) Satreskrim Polres Bontang, Ipda Putra O. Ginting saat konfrensi pers mengatakan, dari total lima kasus tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka. Kasus paling banyak terjadi di Bontang Utara sebanyak dua kasus, Bontang Selatan satu kasus, Bontang Barat satu kasus, dan Marangkayu satu kasus.

Baca Juga :  Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pondok Laki-Laki Di Panti Jompo Al-Maqfirah

Dari total enam tersangka, dua orang di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Modus para tersangka dalam mencuri kendaraan adalah memanfaatkan kelalaian korban. Seluruh korban kehilangan motor lantaran kunci kendaraan tidak dilepas.

Keenam tersangka beralasan mencuri motor karena terdesak kebutuhan uang. Bahkan, dari hasil pemeriksaan, uang hasil menggadaikan motor curian digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari berfoya-foya hingga membeli narkoba.

Ini jadi pelajaran. Jangan kasih cela pelaku curanmor. Warga diimbau untuk tidak meninggalkan kunci di motor,” ucap AKBP Anak Agung.

Dalam konferensi pers tersebut, Polres Bontang juga secara simbolis mengembalikan barang bukti motor kepada pemiliknya. Tujuannya agar para korban bisa kembali menggunakan kendaraan tersebut untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

Baca Juga :  Dosen Hukum Unmul: Kenaikan Gaji DPR Cermin Hilangnya Moralitas Politik

“Kami kembalikan motor ini kepada korban. Kami minta motornya dijaga baik-baik, jangan lalai lagi,” sambungnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada.

Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau tindakan kriminal di wilayah hukum Polres Bontang, masyarakat diminta segera melapor. Polisi akan senantiasa melakukan penyelidikan untuk mengungkap berbagai tindak kriminal yang meresahkan warga.

“Tersangka kena ancaman pidana 7 tahun. Kami tetap mengayomi masyarakat. Karena sesuai tagline Polisi Bersama Masyarakat,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

​Sambut Penilaian Adipura 2026, Kelurahan Satimpo Gelar Korvei Serentak di Seluruh RT
Lewat PKT BERSERI, Upaya PT Pupuk Kaltim Mendorong Kemandirian Petani dan Agrowisata di Bulutana Gowa
Usai Pimpin Aksi Sengketa Lahan di PT Indominco, Koordinator Pendemo Dipanggil Polres Bontang
Puluhan Tahun Tak Ada Kejelasan, Warga Gelar Aksi Tuntut Ganti Rugi dan Transparansi SHGB ke PT Indominco Mandiri
​Isu Bayi Tertukar dengan Bantal di RS Yabis Bontang, Pembuat Konten Minta Maaf dan Mengaku Hanya Rekayasa
Kasus Jenazah Bayi Diduga Ditukar Bantal di RS Yabis Bontang, Publik Desak Investigasi Terbuka Demi Pulihkan Kepercayaan
Ratusan Warga Ancam Tutup Jalur Hauling PT Indominco Mandiri, Tuntut Ganti Rugi Lahan Sejak 1994
Gelar UKW 2 Hari di Badak NGL, 19 Insan Pers Bontang Lulus Uji Kompetensi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 14:18 WIB

​Polres Bontang Ungkap 5 Kasus Curanmor, Enam Tersangka Ditangkap karena Incar Motor yang Kunci Ketinggalan

Senin, 2 November 2026 - 09:55 WIB

​Sambut Penilaian Adipura 2026, Kelurahan Satimpo Gelar Korvei Serentak di Seluruh RT

Minggu, 1 November 2026 - 08:52 WIB

Lewat PKT BERSERI, Upaya PT Pupuk Kaltim Mendorong Kemandirian Petani dan Agrowisata di Bulutana Gowa

Minggu, 1 November 2026 - 00:06 WIB

Usai Pimpin Aksi Sengketa Lahan di PT Indominco, Koordinator Pendemo Dipanggil Polres Bontang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Puluhan Tahun Tak Ada Kejelasan, Warga Gelar Aksi Tuntut Ganti Rugi dan Transparansi SHGB ke PT Indominco Mandiri

Berita Terbaru